Pada bulan Maret 2023, Gubernur Bali, I Wayan Koster, secara resmi memberlakukan larangan penyewaan sepeda motor bagi turis asing yang melancong ke Pulau Dewata. Larangan tersebut diterapkan oleh Koster karena para wisatawan asing tersebut dianggap tak menghormati tata tertib serta aturan yang berlaku di Indonesia, khususnya di Bali.
KBRN, Singaraja: Larangan turis asing menyewa sepeda motor tersebut sejatinya telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Pariwisata Bali. Secara spesifik, larangan tersebut terletak di Bab III tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bagian Kesatu Pasal 7 ayat 4 huruf g yang berbunyi “Wisatawan yang berkunjung ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas dan berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.”
Sesuatu yang oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, tak mampu ditepati oleh sebagian besar wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. Pria asal Buleleng itu bahkan menyebutkan bahwa mayoritas turis asing berlaku ugal-ugalan dan tak mengindahkan peraturan, tata tertib, dan etika terutama etika berkendara ketika menghabiskan waktunya untuk berwisata di Pulau Dewata.
“Para turis asing agar menggunakan kendaraan yang disiapkan oleh travel agent, bukan jalan-jalan menggunakan sepeda motor, tidak memakai kaos atau baju, tidak memakai helm, melanggar lalu lintas, dan tak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Ini sekaligus menjadi peringatan untuk seluruh wisatawan asing yang berkunjung ke Bali agar betul-betul berkunjung ke Bali ini dengan tertib, disiplin menghormati budaya Bali, dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Gayung bersambut, ketegasan Koster diamini oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Uno. Pria yang dilantik oleh Presiden Jokowi pada 23 Desember 2020 ini menyatakan bakal menindak tegas semua turis asing yang tak menaati peraturan ketika melancong ke Bali.
Turis asing mengendarai sepeda motor sewaan tanpa menggunakan helm di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin (13/3/2023). Gubernur Bali, Wayan Koster, mengimbau turis asing agar selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia serta meminta mereka agar menggunakan kendaraan yang disediakan oleh travel agent (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Satgas dibentuk. Sinergi lintas sektor yang terdiri dari Bali Tourism Board, Kemenparekraf RI, dan dinas pariwisata daerah diharapkan mampu membuat para turis asing bisa mematuhi, menaati, dan menghormati peraturan-peraturan yang ada di Bali selama mereka berwisata ke Pulau Dewata.
“Jika tidak mematuhi peraturan dan kerap melakukan pelanggaran, (turis asing tersebut) akan disanksi dengan tegas. Kalau berulang kali dan terus membuat onar, kita tidak segan-segan mendeportasi dan mem-blacklist wisatawan asing tersebut,” terangnya.
Penerapan Pergub Bali Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Pariwisata Bali tersebut juga mendapatkan tanggapan dari Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Suardipa. Dirinya menyebut seharusnya pemerintah mampu bersikap lebih humanis dan tak memukul rata kelakuan semua turis asing yang berkunjung ke Bali.
“Di antara wisatawan asing itu kan ada yang baik, ada juga yang travelling seluruh bali menggunakan sepeda motor. Bahkan ada travelers yang mempromosikan Buleleng dan berkeliling menggunakan sepeda motor. Mereka baik dan mengikuti aturan-aturan yang berlaku,” tuturnya.
Atas polemik tersebut, Suardipa menawarkan solusi agar pemerintah melakukan pendataan di tempat-tempat rental sepeda motor yang ada.
“Buatlah kartu untuk tempat-tempat penyewaan sepeda motor yang ada. Sehingga ketika penyewa motor mengalami masalah, musibah, atau bertindak ugal-ugalan, maka polisi bisa langsung menghubungi tempat penyewaan sepeda motor yang bersangkutan,” jelasnya.
Turis asing mengendarai sepeda motor sewaan tanpa menggunakan helm di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin (13/3/2023). Gubernur Bali, Wayan Koster, mengimbau turis asing agar selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia serta meminta mereka agar menggunakan kendaraan yang disediakan oleh travel agent (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Sementara Wakapolres Buleleng, Kompol Yusak Agustinus Sooai, menyampaikan bahwa pihaknya siap menindak tegas para turis asing yang melakukan tindak pidana di Bali, terutama terhadap mereka yang melanggar peraturan berlalu lintas.
“Sesuai dengan instruksi dari Kapolda Bali, kita akan mengikuti peraturan daerah (Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Pariwisata Bali) tersebut. Tentunya kita akan menindak tegas wisatawan asing yang tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia,” terangnya.
Perwira menengah Polri asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu berharap Pergub Bali Nomor 28 Tahun 2020 tersebut bisa membuat para wisatawan asing tertib dan dapat berlaku sesuai dengan aturan saat melakukan kunjungannya ke Bali.
“Kita berharap wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dapat mengerti aturan-aturan yang ada di negara kita dan dapat berwisata dengan baik. Sehingga saat berkendara mereka tak lagi berlaku ugal-ugalan di jalan,” ucapnya.
Data dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali menunjukkan bahwa turis asing masih menjadi salah satu pemasukan terbesar Provinsi Bali meskipun secara jumlah mereka masih kalah dari turis domestik. Per Maret 2023, Dinas Pariwisata Provinsi Bali mencatat bahwa rata-rata turis asing yang total berjumlah 500 ribu orang menghabiskan US$ 150 setiap harinya dengan masa tinggal rata-rata selama 3 hari.
Semoga saja penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Pariwisata Bali tak membuat jumlah turis asing yang datang ke Pulau Dewata menurun. Penurunan yang tentu saja nantinya akan membuat pariwisata Bali lesu, seperti yang pernah dialami saat Pandemi Covid-19 tiga tahun silam.
sumber: https://www.rri.co.id/features/208586/polemik-larangan-sewa-motor-untuk-turis-asing-di-bali